JAKARTA, iNewsTangsel.id - Persidangan Judicial Review Uji Formil Ke-6 mengenai RUU Kesehatan digelar di Jakarta pada (22/1/2024).
Agenda melibatkan keterangan ahli, saksi fakta, dan membahas bukti tidak dilakukannya meaningful participation serta ketidakpahaman terhadap kedudukan organisasi profesi kesehatan.
Pengadilan juga akan menilai kerugian konstitusionalitas UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Keputusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan terkait RUU Kesehatan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait