Presiden Jokowi Mesti Paham Konstitusi Negara Secara Utuh dan Tidak Emosional Jelang Pemilu 2024

M. Subhan Saka
Ketum JAHMI GAMA, H Ato' Ismail, ST mengatakan polemik boleh-tidaknya Presiden Republik Indonesia (RI) berkampanye perlu direspon secara akademis dan sesuai konstitusi NKRI.

Polemik boleh-tidaknya Presiden Republik Indonesia (RI) berkampanye perlu direspon secara akademis dan sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara utuh tidak sepotong-sepotong, apalagi emosional.

Konstitusi NKRI terdiri dari pertama, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kedua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), dan ketiga Undang-Undang (UU). 

Selanjutnya, keempat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kelima Peraturan Pemerintah (PP), keenam Keputusan Presiden (Kepres), dan terakhir ketujuh Peraturan Daerah (Perda). 

Pengaturan kampanye diatur UU Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 Tahun 2007 Pasal 299  sebagai berikut : 
1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye

2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :
a. calon presiden atau calon wakil presiden

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Selain itu Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut :
1. Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

2. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

Di pemilu presiden tahun 2024 ada anak presiden yang sedang berkuasa yakni Gibran Rakabuming Raka, sehingga dapat terjadi unsur nepotisme dalam boleh tidaknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkampanye.

Anti nepotisme merupakan sebutan sebagian rakyat saat terjadinya reformasi 1998 yang menggulingkan Mantan Presiden Soeharto yang baru setahun dipilih lagi menjadi presiden oleh MPR tahun 1997, tapi lengser setelah berkuasa selama 32 tahun.

Agar kegagalan orde baru tidak terulang kembali disusun Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

Pasal 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia berketetapan untuk memfungsikan secara proporsional dan benar Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Kepresidenan dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, sehingga penyelenggaraan negara berlangsung sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945

Pasal 2
(1) Penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

(2) Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pasal 3
(1) Untuk menghindarkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

(2) Pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.

(3) Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.

Pasal 4
Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia. 

Undang Dasar Dasar 1945 terkait Presiden sebagai berikut :
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Pasal 9 
(1)Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: 

Sumpah Presiden (Wakil Presiden): Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. 

Janji Presiden (Wakil Presiden): Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dasar Negara NKRI Pancasila yang relevan adalah sila kedua berbunyi: "Kemanusian Yang Adil Dan Beradab serta Sila ke empat berbunyi: "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”

Seorang pemimpin negara, berdasarkan uraian di atas haruslah memahami konstitus negara secara utuh mulai Pancasila, Ketetapan MPR, dan Undang-Undamg.

Presiden Jokowi sebaiknya tidak melakukam kampanye bahkan harus menjaga netralitas semua aparat negara dan tidak menggunakan dana negara dan mengintimidasi pihak lain serta melakukan cara-cara curang untuk mendukung salah satu calon capres-cawapres 2024 khususnya pasangan Gibran Rakabuming Raka, karena:
1. Dalam Tap MPR no XI tahun 1998 diatur tentang pelarangan Nepotisme oleh seorang pejabat negara sedangkan Gibran adalah anak kandung presiden Jokowi.

2. Berdasar UUD 1945 pasal 7A, pasal 9, dan 22E seorang Presiden harus adil, tidak melakukan perbuatan tercela dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menggunakan aparat negara dan dana negara mendukung salah satu calon presiden khususnya Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak kandungnya.

Apalagi dengan cara mengintimidasi dan cara-cara curang agar pemilu berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab. 

3. Sila kedua Pancasila menegaskan keadilan dan adab, sehingga Presiden Jokowi akan bertindak tidak adil apabila memihak salah satu calon capres cawapres. 
Rakyat Indonesia juga akan menganggap pemimpinnya tidak beradab, apabila mendukung anaknya sendiri di pemilu presiden, padahal presiden Jokowi masih berkuasa.

4. Sila keempat Pancasila mengandung kata bijaksana, sehingga Presiden Jokowi perlu bijaksana dalam melihat aspirasi rakyat yang tidak menginginkan presiden berkampanye. 

Apalagi sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan untuk mendukung anaknya sendiri di Pemilu Presiden 2024.

Presiden harus jadi tauladan seluruh rakyat dalam mengambil kebijakan dengan bijaksana dan mendahulukan kepentingan seluruh rakyat dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan kelompoknya. 

Penulis Ketua Umum Jaringan Alumni HMI dan Muslimin Indonesia Pro Ganjar Mahfud (JAMI GAMA), H Ato' Ismail, ST

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network