Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap: Jokowi: Saya Ikuti Proses Sidang Pengadilan, Bawa ijazah Asli
SOLO, iNewsTangsel.id - Mantan Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan resmi mengenai tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait perkara dugaan tuduhan ijazah palsu. Pria yang akrab disapa Jokowi tersebut menegaskan bahwa dirinya menyerahkan dan akan mengikuti seluruh tahapan konstitusional yang sedang berjalan.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan yang akan memutuskan," kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya yang berlokasi di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat, 19 Juni 2026.
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir secara langsung di hadapan majelis hakim saat agenda persidangan dimulai. Ia juga menegaskan komitmennya untuk membawa dokumen ijazah aslinya ke ruang sidang guna membuktikan fakta yang sebenarnya, sebagaimana janji yang pernah ia sampaikan sebelumnya kepada publik. Untuk saat ini, dokumen ijazah tersebut diketahui sudah berada di bawah penanganan penyidik Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini mencuat setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan paksa terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat pagi setelah keduanya resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu. Berdasarkan data yang dihimpun, Roy Suryo diamankan petugas di salah satu kawasan di Jakarta, sedangkan Dokter Tifa dijemput oleh penyidik di apartemen pribadinya tepat pada pukul 06.45 WIB.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar