Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Rela Tinggalkan Gaji Segini, Demi Bela Ganjar-Mahfud

Ikhsan Permana, Vitrianda
IBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada 2 Februari 2024. Ia berniat fokus mendukung pasangan calon presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada 2 Februari 2024. Ia berniat fokus mendukung pasangan calon presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

"Saya mendukung dan akan ikut mengkampanyekan Ganjar-Mahfud," kata Ahok dalam unggahan Instagramnya.

Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang. Ahok yakin Ganjar-Mahfud adalah pasangan yang tepat untuk memimpin Indonesia ke depan.

Sebagai Komisaris Utama, ternyata Ahok menerima gaji yang cukup fantastis, bahkan mencapai ratusan juta dalam sebulan.

Lantas, berapakah gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina? Gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network