Dalam peraturan tersebut, diketahui bahwa komponen remunerasi yang diberikan kepada jajaran Direksi dan Komisaris meliputi gaji untuk anggota direksi, honorarium untuk anggota dewan komisaris, tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.
Besaran gaji Komisaris Utama BUMN diketahui sebesar 45% dari gaji Direktur Utama BUMN.
Adapun nominal gaji Direktur Utama ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun, mulai dari Januari tahun berjalan.
"Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas BUMN (gaji) sebesar 45% dari Direktur Utama BUMN," Tulis Pasal 83 Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023, yang dikutip pada Jumat (3/2/2024)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait