Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Rela Tinggalkan Gaji Segini, Demi Bela Ganjar-Mahfud

Ikhsan Permana, Vitrianda
IBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada 2 Februari 2024. Ia berniat fokus mendukung pasangan calon presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024. Foto: Okezone

Dalam peraturan tersebut, diketahui bahwa komponen remunerasi yang diberikan kepada jajaran Direksi dan Komisaris meliputi gaji untuk anggota direksi, honorarium untuk anggota dewan komisaris, tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.

Besaran gaji Komisaris Utama BUMN diketahui sebesar 45% dari gaji Direktur Utama BUMN.

Adapun nominal gaji Direktur Utama ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun, mulai dari Januari tahun berjalan.

"Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas BUMN (gaji) sebesar 45% dari Direktur Utama BUMN," Tulis Pasal 83 Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023, yang dikutip pada Jumat (3/2/2024)

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network