KPU Terbukti Langgar Etik, Gibran Disarankan Mundur: Kalau Pun Menang Tidak Ada Legitimasi

Aris Dannu
Sikap Gibran dinilai netizen songong dan tidak menghargai orang saat debat. Foto: KPU

JAKARTA, iNewstangsel - Pernyataan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terbukti melanggar etik terkait pencalonannya di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 memicu polemik.

Pakar kebijakan publik, Yanuar Nugroho berpendapat bahwa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka disarankan mundur.  

Menurut Yanuar, sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah lebih dulu memutus Ketua MK saat itu, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran melakukan pelanggaran kode etik berat terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden (capres) dan cawapres. Hal itu dinilainya sudah cukup membuktikan bahwa pencalonannya sebagai cawapres cacat hukum.

"Maka saya setuju, if i were Gibran, dengan kesatria saya mengatakan, saya mundur," kata Yanuar di Jakarta, Senin (5/2/2023).

Gibran, lanjut Yanuar, akan lebih terhormat dan mendapat tempat di hati masyarakat jika legowo untuk mundur dan membatalkan pencalonannya.

Sebab, lanjut dia, permasalahan etik akan terus dibawa jika Gibran tidak memilih mundur dan akhirnya menang di Pilpres 2024. Terlebih jika nantinya dia menang dalam kontestasi.

"Saya melakukan pelanggaran etik, saya salah, saya mundur, (it's) not my time. (Tahun) 2029 he will comeback much stronger. Sekarang kalau dia menang, enggak ada legitimasi itu. Orang-orang yang bicara etik akan berat (menerima) menurut saya," terang Yanuar.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network