Kerugian Negara Triliunan Rupiah, 5 Tersangka Komoditas Timah Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

hasiholan
Terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang TERSANGKA yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka. Berikut adalah nama-nama mereka:

1. SG alias AW, seorang Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. MBG, seorang Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan yang dimiliki oleh Tersangka TN alias AN).

4. MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021.

5. EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk dari tahun 2017 hingga 2018.

Dalam perkara ini, posisi kasusnya adalah sebagai berikut:

- Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA yang telah ditahan.

- Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah.

-Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

- Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama dan menyediakan bijih timah dengan membentuk perusahaan-perusahaan boneka untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang semuanya dikendalikan oleh Tersangka MBG.

- Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk dan dijual kembali ke PT Timah Tbk.

- Tersangka MBG, dengan persetujuan Tersangka SG alias AW, membentuk perusahaan boneka seperti CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP) untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal.

- Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 hingga 2022 adalah Rp975.581.982.776.

- Total pembayaran bijih timah adalah Rp1.729.090.391.448. (satu triliun tujuh ratus dua puluh sembilan miliar sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah)

- Untuk memlegalisasikan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, di mana keuntungan dari transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW.

- Selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG dengan persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Mineral biji timah yang diperoleh kemudian dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW.

- Perbuatan para Tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang dalam penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.

- Terdapat juga kerugian kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Sementara itu, Tersangka SG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Tersangka EE alias EML ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network