JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dari Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Dua orang saksi tersebut mejalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi, Mereka adalah
1. PTR, Pegawai PT Refined Bangka Tin Wil. Belitung.
2. FL, Owner PT Tinindo Inter Nusa.
Kedua saksi ini diperiksa terkait penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk
Tersangka TN alias AN dan lainnya.dperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi dokumen dalam perkara tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait