Dua Tersangka Korupsi PT Timah Tbk Ditahan Kejaksaan Agung

Hasiholan
Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dari Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Dua orang saksi tersebut mejalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi, Mereka adalah

1. PTR, Pegawai PT Refined Bangka Tin Wil. Belitung.
2. FL, Owner PT Tinindo Inter Nusa.

Kedua saksi ini diperiksa terkait penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk

Tersangka TN alias AN dan lainnya.dperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi dokumen dalam perkara tersebut.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network