Dugaan Korupsi PT Timah Tbk, Kejagung sita Uang Tunai Rp 10 Miliar dan SGD 2 Juta dari Tersangka

Hasiholan
Tim Kejagung berhasil menyita barang bukti elektronik, sejumlah dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor PT QSE, PT SD, dan rumah Sdr. HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam transaksi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti elektronik, sejumlah dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut.

Tim Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk memverifikasi kesesuaian hasil pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi tentang asal-usul aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan tindakan ilegal dalam perdagangan timah.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus mengumpulkan bukti baru dari barang bukti tersebut untuk mengungkapkan lebih lanjut suatu tindak pidana yang sedang diselidiki.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network