Selain merusak upaya pemberantasan korupsi juga merusak sistem hukum dan politik Indonesia kami bersikap sebagai berikut :
1. Memprotes keras deklarasi pemenangan 02 yang dilakukan berdasarkan quick count yang bukan merupakan hasil resmi pemilu dan semua pejabat yang telah merusak demokrasi dan hukum Indonesia secepatnya mundur atau dimakzulkan untuk membangun Indonesia sesuai cita-cita yang tercantum di dalam Pembukaan undang-undang Dasar tahun 45
Bapak Jokowi ini sudah menyalahi konstitusi dan sangat berbahaya bagi bangsa ini ke depan kalau tidak dimakzulkan karena kalau tidak, ini akan menjadi suatu presiden yang sangat tidak baik buat bangsa ini ke depan.
2. Kita lihat bahwa beliau-beliau ini selain telah melakukan kecurangan, beliau sangat menikmati dari kecurangan itu dan melakukan selebrasi kemenangan berdasarkan quick count dan itu sangat merusak.
Sedangkan Irjen Pol Anas Yusuf mengatakan untuk pemerintah tadi dari berbagai fakta dan merupakan argumentasi kita untuk bisa diskualifikasi termasuk pendaftaran waktu itu belum diputuskan tentang PKPU, umur yang menjadi syarat menjadi wakil calon presiden, kata Anas. Setelah pernyataan tersebut dilanjutkan dengan tanya jawab.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait