SERPONG, iNewsTangsel.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendampingi korban perundungan yang dialami oleh siswa SMA Binus Serpong atau Binus School Serpong.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyatakan hal ini saat mengunjungi Polres Metro Tangerang Selatan pada Selasa (20/2/2024).
"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, korban kekerasan fisik atau anak yang terlibat dalam konflik dengan hukum harus mendapatkan pendampingan psikososial," ujar Diyah Puspitarini.
Selain itu, Diyah menjelaskan bahwa karena terduga pelaku masih di bawah umur, maka diperlukan bantuan sosial dan perlindungan hukum.
"Ketiga, diperlukan juga bantuan sosial. Dan yang keempat, perlindungan hukum juga harus tersedia," jelas Diyah Puspitarini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait