Ahli Pidana Prof. Suhandi Cahaya: Unggahan Arif Edison Bukan Tindak Pidana.

hasholan
Ahli pidana Prof. Suhandi Cahaya menjadi ahli pidana dalam persidangan tuduhan pencemaran nama baik

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ahli pidana Prof. Suhandi Cahaya menjadi ahli pidana dalam persidangan tuduhan pencemaran nama baik yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap Arif Edison atas laporan dari Sabar Tobing. Alvin Lim ketua pengurus LQ Indonesia Law Firm yang juga penasihat hukum Arif Edison menyatakan ahli pidana sudah benar dalam keahliannya.

"Video yang jadi barang bukti tadi sudah diputar dipersidangan, dan ahli secara tegas menerangkan atas video tersebut tidak ditemukan unsur-unsur pidana penghinaan, dan atas keterangan ahli pidana tersebut kami meyambut baik dan itu sudah benar. Ahli pidana juga menerangkan advokat yang menjalankan surat kuasa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata dan itu diatur dalam pasal 16 undang-undang Advokat" di Jakarta, Kamis (29/02/2024)

Selanjutnya Juda Sihotang yang merupakan tim penasihat hukum Arif Edison menyatakan bahwa ahli pidana telah menyampaikan bahwa STNK bukan data pribadi, melainkan data untuk kendaraan.

“Tadi bisa kita dengar bersama ahli pidana Prof Suhandi menyatakan bahwa STNK itu adalah data yang diperuntukkan untuk menerangkan data kendaraan, bukan data pribadi walaupun ada alamat rumah yang dicantumkan dalam STNK” ujar Juda Sitohang, S.H. yang juga advokat LQ Indonesia Law Firm.

Selanjutnya Ali Amsar Lubis yang juga tim Penasihat Hukum Arif Edison menyebut apa yang dilakukan Arif Edison adalah untuk membela kliennya dan untuk kepentingan umum. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network