Ahli Pidana Prof. Suhandi Cahaya: Unggahan Arif Edison Bukan Tindak Pidana.

hasholan
Ahli pidana Prof. Suhandi Cahaya menjadi ahli pidana dalam persidangan tuduhan pencemaran nama baik

“Arif Edison murni untuk membela kepentingan hukum kliennya, dan dia mencoba membuka tabir flexing yang telah marak dan banyak masyarakat yang tertipu terhadap pelaku flexing yang memamerkan kekayaan padahal dusta” ujar Ali.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network