Persyaratan:
1. Untuk Penduduk Kabupaten Tangerang:
- KTP Kabupaten Tangerang (fotokopi)
- Kartu Keluarga (fotokopi)
- Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak/Akta Lahir (untuk usia di bawah 17 tahun) (fotokopi)
2. Untuk Penduduk Non Kabupaten Tangerang:
- KTP Non-Kabupaten Tangerang (fotokopi)
- Surat Keterangan Domisili atau Keterangan Tinggal di wilayah Kabupaten Tangerang dari RT/Kelurahan setempat (fotokopi)
- Kartu Keluarga (fotokopi)
- Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak/Akta Lahir (untuk usia di bawah 17 tahun) (fotokopi)
Setelah pendaftaran, akan dilakukan verifikasi dan validasi. Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan melalui WhatsApp kepada pemohon untuk mendapatkan tiket dan nomor kursi bus mudik.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait