Berikut Syarat dan cara Mudik Gratis untuk Warga Tangerang

Hasiholan
Total terdapat 1.430 penumpang yang akan diangkut menggunakan bus. Pemberangkatan mudik dilaksanakan pada tanggal 4 April

Persyaratan:

1. Untuk Penduduk Kabupaten Tangerang:
   - KTP Kabupaten Tangerang (fotokopi)
   - Kartu Keluarga (fotokopi)
   - Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak/Akta Lahir (untuk usia di bawah 17 tahun) (fotokopi)

2. Untuk Penduduk Non Kabupaten Tangerang:
   - KTP Non-Kabupaten Tangerang (fotokopi)
   - Surat Keterangan Domisili atau Keterangan Tinggal di wilayah Kabupaten Tangerang dari RT/Kelurahan setempat (fotokopi)
   - Kartu Keluarga (fotokopi)
   - Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak/Akta Lahir (untuk usia di bawah 17 tahun) (fotokopi)

Setelah pendaftaran, akan dilakukan verifikasi dan validasi. Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan melalui WhatsApp kepada pemohon untuk mendapatkan tiket dan nomor kursi bus mudik.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network