Mulyanto menyebut, ada beberapa bagian krusial yang harus diatur dalam revisi Perpres tersebut. Salah satunya tentang siapa yang berhak memanfaatkan BBM bersubsidi tersebut.
Tentu masyarakat yang tidak mampu harus mendapat prioritas untuk memperoleh subsidi Pertalite seperti sepeda motor dan kendaraan umum. Sementara pengguna mobil mewah tidak diperkenankan memanfaatkan BBM bersubsidi ini.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait