Budi Said Meminta Hakim Penetapan Tersangka Terhadap Dirinya Tidak Sah

hasiholan
Kuasa Hukum Budi Said, Indra Haposan Sihombing, sangat menyayangkan putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim PN Jakarta Selatan

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Salah satu Kuasa Hukum Budi Said, Indra Haposan Sihombing, SH mengatakan pihaknya sangat menyayangkan putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin. 

"Intinya putusan praperadilan tidak dapat diterima. Karena hakim beranggapan bahwa syarat formil dari permohonan pemohon praperadilan itu tidak terpenuhi atau cacat formil," kata Indra dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024). 

"Tapi kami menegaskan putusan pra peradilan ini tidak ada korelasi nya dengan apakah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien kami sudah sesuai kuhap atau kah tidak karena putusan pra peradilan ini belum sampai memeriksa hal tersebut," tegasnya. 

Oleh karenanya, menanggapi hal itu Indra menuturkan tim penasehat hukum akan mempelajari salinan putusan dulu baru nanti akan menentukan langkah untuk menyikapi putusan prapid ini. 

"Akan kita pelajari dulu putusan prapid ini. Kedepan baru akan kami sikapi seperti apa langkah yang harus kami ambil," tutupnya.

Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskannya dari tahanan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network