Sementara itu, Ketua Tim Pembela Anggaran Dasar Peradi, Janses Sihaloho mengatakan perbuatan melawan hukum juga dilakukan oleh DPN Peradi yang diwakili Ketua Pelaksana Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono.
Hal tersebut dilakukan sesaat setelah Muscab ditutup. Dwiyanti langsung menyatakan Muscab Peradi Jaksel tidak sah kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui media massa dan elektronik akibat bakal calon yang didukung tidak memenuhi syarat dan ketentuan anggaran dasar untuk menjadi calon ketua.
"Pernyataan R. Dwiyanto Prihartono dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan atau klarifikasi apa pun sebelumnya kepada pihak DPC Peradi Jakarta Selatan, apalagi saat itu R. Dwiyanto Prihartono tidak berada/tidak mengikuti proses Muscab," ujar Janses.
Sementara, Anggota Panitia Steering Committee Muscab Peradi Jakarta Selatan, Elyas M Situmorang mengatakan DPN Peradi diduga mendukung salah satu pasangan calon dengan melakukan mobilisasi peserta untuk menghadiri kongres yang merupakan pindahan dari DPC lain. Bahkan temuan panitia Muscab Peradi Jaksel, ada yang baru pindah dari organisasi advokat lain di luar Peradi.
"Sebagai informasi dalam AD/RT Peradi yang berhak sebagai peserta muscab, dalam hal pindah DPC yang bersangkutan harus menunggu dulu selama 6 bulan," tutur Elyas.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait