Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Pastikan Tidak ada Deadlock

Hasiholan
Di Pasal 45 UU MK ayat 8 diatur bahwa jika tidak ada keputusan yang dapat diambil berdasarkan suara terbanyak, maka jika terjadi kebuntuan dengan perolehan suara 4:4, maka suara Ketua Sidang Pleno akan menentukan keputusan MK

"Setelah ditunda, upayakan untuk mencapai kesepakatan lagi. Kesepakatan dicari dua kali lebih dulu," lanjutnya.

Selanjutnya, jika dari upaya mencapai kesepakatan tersebut tidak membuahkan hasil, maka akan dilakukan pemungutan suara. Diketahui, hanya ada 8 Hakim Konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.

"Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, suara terbanyak bisa berupa 5:3, 6:2, atau 7:1, atau pada akhirnya bisa mencapai 8 suara bulat," jelasnya.

Selain itu, kata Fajar, jika hasil pemungutan suara berakhir imbang dengan perolehan 4:4, maka suara Ketua Sidang Pleno yang akan menentukan. Fajar menjelaskan bahwa Ketua Sidang Pleno saat ini adalah Ketua MK Suhartoyo.

"Di Pasal 45 UU MK ayat 8 diatur bahwa jika tidak ada keputusan yang dapat diambil berdasarkan suara terbanyak, maka jika terjadi kebuntuan dengan perolehan suara 4:4, maka suara Ketua Sidang Pleno akan menentukan keputusan MK," ujar Fajar.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network