Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Pastikan Tidak ada Deadlock

Hasiholan
Di Pasal 45 UU MK ayat 8 diatur bahwa jika tidak ada keputusan yang dapat diambil berdasarkan suara terbanyak, maka jika terjadi kebuntuan dengan perolehan suara 4:4, maka suara Ketua Sidang Pleno akan menentukan keputusan MK

"Jadi tidak akan ada kebuntuan dalam proses pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kebuntuan itu akan mengganggu kepastian," katanya.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network