Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Pastikan Tidak ada Deadlock

Hasiholan
Di Pasal 45 UU MK ayat 8 diatur bahwa jika tidak ada keputusan yang dapat diambil berdasarkan suara terbanyak, maka jika terjadi kebuntuan dengan perolehan suara 4:4, maka suara Ketua Sidang Pleno akan menentukan keputusan MK

JAKARTA, iNewsTangsel.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan terjadi kebuntuan dalam proses pengambilan keputusan dalam sengketa Pilpres 2024. Saat ini, para Hakim Konstitusi masih mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara berkesinambungan.

"Kami pastikan tidak ada kebuntuan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (18/4/2024).

Fajar kemudian menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan MK dalam sengketa pilpres. Menurutnya, proses pengambilan keputusan telah diatur dalam Pasal 45 UU MK.

Fajar menjelaskan bahwa pengambilan keputusan didahulukan melalui mufakat. Pertama-tama, para Hakim Konstitusi akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.

"Jika kesepakatan tidak tercapai, maka cooling down dulu, sesuai dengan ketentuan UU, diendapkan terlebih dahulu, bisa ditunda untuk pembahasan nanti sore atau besok, ditunda dulu," ujar Fajar.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network