JAKARTA, iNewsTangsel.id - BriPengacara senior Alvin Lim kembali membuat laporan ke Mabes Polri. Alvin kali ini melaporkan Penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan S.I.K., M.H.
Dalam laporannya, Alvin melaporkan Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam melakukan tugas penyidikannya dianggap tidak profesional. Hal itu dibuktikan dengan hilangnya barang-barang sitaan kasus investasi bodong.
"Kita melaporkan terduga oknum jenderal bernama Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri," ujar Alvin Lim ditemui usai membuat laporan di Mabes Polri, Jumat (19/4/2024).
"Yang kita laporkan perihal dua hal. Pertama banyaknya barang-barang sitaan investasi bodong yang hilang. Nanti kami akan berikan bukti dalam pemeriksaan yaitu ketika press release dia bilang sudah menyita A, B, C, tapi ketika masuk putusan barang tersebut tidak ada di dalam putusan. Jadi diduga barang-barang sitaan itu tidak sampai ke Kejaksaan dan tidak sampai ke Pengadilan. Jadi ada dugaan unsur kesengajaan disini ya ataupun kelalaian," lanjut Alvin Lim.
Laporan lain disebutkan Alvin bahwa yang bersangkutan diduga banyak meloloskan bos investasi bodong hingga statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait