"Kasus ini sudah dinaikan ke Pengadilan tetapi DPO nya dikaburin semua. Jadi kalau gak ada DPO apa yang mau disidangkan. Proses sudah 4 tahun dan mereka sengaja ulur-ulur. Selama orangnya dijadikan ATM berjalan, ketika disana pun keluar pasti ada kongkalikong," imbuh Alvin.
Alvin menambahkan lagi bahwa pihaknya mengetahui dimana keberadaan para bos investasi bodong tersebut. Hanya saja ketika mereka dilaporkan, aparat tidak menangkapnya.
"Sudah dua tahun penjahatnya tidak ditangkap. Net89 ada di Kamboja, Wana Artha ada di Beverly Hills, Amerika Serikat. Para korban ketemu disana dan melapor tapi polisi gak mau nangkap,"
Alvin sengaja melaporkan yang bersangkutan karena dampaknya dirasakan langsung oleh para korban investasi bodong yang mana uang mereka belum dikembalikan sampai hari ini.
"Masyarakat gelisah apalagi korbannya sampai ribuan. Net89 ada 2 triliun tetapi tidak bisa dibagikan ke korbannya. Kami menduga para oknum jenderal bermain," kata Alvin.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait