Alvin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan atensi khusus terkait kasus ini. Pihaknya pun akan melakukan aksi demo serta melayangkan somasi ke yang bersangkutan agar segera disidang etik.
"Mereka harus dicopot. Makanya kami minggu depan akan menggelar aksi demo di Mabes Polri agar Kapolri mencopot oknum jenderal Whisnu Hermawan. Seharusnya dibawa ke sidang etik. Laporan dugaan etik ketidakprofesionalan penyidik. Selain harus dibawa ke sidang etik, minggu depan kami akan mengirimkan somasi ke yang bersangkutan agar disidangkan di pengadilan," pungkas Alvin Lim.
Adapun laporan Alvin Lim dicatat dalam surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor : SPSP2/001660/IV/2024/BAGYANDUAN.
Laporan diterima dan ditandatangani oleh Aipda Agus Mulyana S.H pada hari Jumat, 19 April 2024 pukul 14:18 WIB.
Laporan tersebut antara lain berisi dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrimn Polri dengan adanya dugaan permainan antara para DPO Investasi bodong yang sampai saat ini belum tertangkap.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait