Buronan Pengemplang Pajak Rp43 Milyar Christian Tjong, Ditangkap di Tangerang Regency, Banten

Hasiholan
Akibat perbuatannya, ia telah merugikan negara sebesar Rp43.774.204.854 dan dihukum penjara selama empat tahun serta denda Rp44.181.206.390

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Pagedangan, Tangerang Regency, Banten, Sabtu (20/4/2024).

Terpidana yang diamankan adalah Christian Tjong, pria berusia 62 tahun.
Christian Tjong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pajak sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017. 

Akibat perbuatannya, ia telah merugikan negara sebesar Rp43.774.204.854 dan dihukum penjara selama empat tahun serta denda Rp44.181.206.390. 

Christian Tjong ditangkap dan diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memantau dan menangkap buronan lainnya demi kepastian hukum, serta mengimbau seluruh buronan untuk menyerahkan diri.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network