Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Tuntut Keadilan di Mahkamah Agung

Hasiholan
Aliansi Perwakilan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, menyatakan keheranannya terhadap putusan PK tersebut dan akibatnya hajat hidup orang banyak dikorbankan akibat putusan PK yang cacat hukum dan tidak adil ini.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ratusan karyawan berunjuk rasa didepan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (22/4/2024). Dalam orasinya mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia yang disebabkan oleh putusan PK Nomor : 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024 karena dianggap cacat hukum dan tidak adil.

Di Quotient TV, mereka menuntut penyelidikan terhadap hakim yang memutuskan perkara PK Nomor : 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024 karena ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Hakim I Gusti Agung Sumantha SH MH, DR. Rahmi Mulyati SH MH, Agus Subroto SH, M.Kn, dipertanyakan karena memenangkan PENINJAUAN KEMBALI (pK) No.9 PK / Pdt. Sus-HKI/2024 ke Mohindar HB yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dan sudah menjadi tersangka & DPO, serta sudah ada 2 bukti putusan yang bertentangan, yaitu:  140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001.

"Kami, perwakilan dari aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren yang terancam dipecat massal, merasa aneh atas Putusan PK. Bagaimana mungkin Merek RALPH LAUREN dengan Kode Merek 173934 atas nama MOHINDAR HB yang sudah dihapus oleh PERINTAH PUTUSAN PENGADILAN (Putusan PN Nomor 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001) dapat digunakan oleh MOHINDAR HB sebagai Bukti untuk menghapus Merek terdaftar resmi? Ini ada apa? Harus diusut tuntas!!! Apakah hakim tidak mempelajari 2 bukti asli putusan yang bertentangan?? kata pengunjuk rasa.

Usut tuntas karena mengancam hajat hidup orang banyak terancam PHK Massal akibat Putusan cacat hukum dan tidak Adil," ungkap Janli Sembiring, dari Aliansi Perwakilan Karyawan PT PRLI.

Sebagai informasi, Mohindar HB baru-baru ini dimenangkan putusan PK di Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali No.9/PDT/SUS/2024 hanya menggunakan sertifikat fotokopi yang diduga kuat palsu sehingga Mohindar HB ditetapkan tersangka dan DPO oleh Bareskrim Polri. Hal ini menimbulkan polemik dan kejanggalan menurut karyawan PT PRLI sehingga berdampak ke seluruh karyawan PT PRLI terancam PHK massal.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network