get app
inews
Aa Text
Read Next : Mohon Keadilan, Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Karyawan PT PRLI Demo di MA Tuntut Tiga Hakim yang Menangkan Tersangka Mohindar Diganti

Selasa, 23 April 2024 | 19:36 WIB
header img
Pengunjuk rasa menuntut mengganti hakim Ibu Rahmi Mulyati SH MH karena hakim tersebut pernah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi. Hal ini dipandang perlu dipertanyakan independensi dan keadilan dalam memutuskan perkara ditingkat PK

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sekitar seratus orang berkumpul di depan Mahkamah Agung, Selasa (23/4/2024) untuk menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren.  

Aksi protes ini yang telah memasuki hari kedua ini masih dilatarbelakangi oleh putusan Peninjauan Kembali Nomor 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024. Dalam aksi tersebut, terdengar orasi tegas dari seorang peserta yang mengatakan, "Tolak! Tolak! Mafia hukum tidak boleh  diberikan tempat di negara kita!" 

Aliansi perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring, berbicara di hadapan wartawan dari Quotient TV, "Ini merupakan hari kedua menyampaikan aspirasi kita dari karyawan PT Polo Ralph Lauren. Hari ini kami juga diterima di dalam  sebagai perwakilan dari teman-teman dari luar daerah juga yang mendesak usut kejanggalan putusan PK kontroversial  nomor  9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, kenapa 3 hakim memenangkan Mohindar HB yang telah ditetapkan menjadi Tersangka dan DPO. Putusan tersebut juga bertentangan dengan 2 putusan saling  bertentangan dengan putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999." 

Sembiring menekankan pentingnya peninjauan ulang atas putusan tersebut karena dianggap mengancam kesejahteraan banyak karyawan yang berpotensi terkena PHK. 

Dalam respon atas aksi protes tersebut, pihak Mahkamah Agung menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Ketua MA. Namun, ada juga tuntutan untuk mendesak mengganti hakim Ibu Rahmi Mulyati SH MH karena hakim tersebut pernah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi. Hal ini dipandang perlu dipertanyakan independensi dan keadilan dalam memutuskan perkara ditingkat PK. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut