Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap argumen yang disampaikan.
"MK menolak permohonan dari pemohon secara keseluruhan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Setelah mempertimbangkan argumen yang diajukan, MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud.
"MK menolak permohonan dari pemohon secara keseluruhan," tutup Suhartoyo.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait