Diduga Palsukan Status di KTP, Eternity Global Lawfirm Laporkan REH

Hasiholan
Klien kami Wijanto Tirtasana merasa ditipu oleh status yang diakui oleh REH.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejumlah pengacara dari Eternity Global Lawfirm melaporkan REH (Rahmady Effendi Hutahaean) ke polisi atas dugaan pemalsuan status di KTP. "Kami hari ini melaporkan saudara REH ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/2123/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, kata pengacara Jordan Sarana, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Dasar pelaporan tersebut, awalnya pada tahun 2021, saudara REH  membuat perjanjian dengan klien kami dengan status di KTP sebagai Karyawan Swasta, padahal pada kenyataannya dia menjabat sebagai Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Kalimantan Selatan.

Saat itu, REH memberikan pinjaman uang kepada klien kami sebesar Rp 7 Miliar, dan klien kami sekarang mempertanyakan sumber dana tersebut karena REH adalah Aparat Sipil Negara. Bahkan, berdasarkan informasi yang kami terima, kami menduga aset saudara REH  mencapai Rp 65 Miliar, ujar Jordan dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNewsTangsel.

Klien kami Wijanto Tirtasana merasa ditipu oleh status yang diakui oleh REH. Kekhawatiran tersebut muncul karena,  jika ada masalah hukum di masa depan yang menimpa REH, klien kami akan dianggap melakukan gratifikasi dan pencucian uang

Terlebih lagi, selama ini perusahaan yang dibangun oleh klien kami telah beberapa kali mentransfer atau menyetorkan uang ke rekening perusahaan-perusahaan yang diduga dimiliki oleh REH. Selain itu, perusahaan klien kami juga telah memberikan beberapa properti dan kendaraan mewah seperti Porsche kepada REH melalui istrinya.

Pertanyaannya adalah, apakah dana pinjaman tersebut tercatat di LHKPN?, dan apakah perusahaan-perusahaan yang selama ini di transfer oleh klien kami sebagai hasil usaha tercatat di LHKPN? 

Karena klien kami khawatir ke depan kalau REH terlibat masalah hukum seperti korupsi, klien kami akan terseret pencucian uang, jelas itu sangat merugikan klien kami karena usaha yang dijalankan adalah legal.

Kami telah melaporkan masalah ini ke Kementerian Keuangan RI, Kejaksaan RI, dan KPK, pungkas Jordan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network