Modus Proyek Bansos, Seorang Perempuan Rugi Rp 1 Miliar Diduga Jadi Korban Penipuan dan TPPU

Hasiholan
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya dan berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti secara serius.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Seorang perempuan berinisial S melaporkan pengusaha TA ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4194/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juni 2025.

Menurut kuasa hukum S, Tua Ambarita dari Joida Law Office, kasus ini bermula dari ajakan TA agar kliennya menyetor dana untuk proyek pengadaan bantuan sosial (bansos). Skema investasi dilakukan setiap kali ada pre-order (PO), dengan imbal hasil berupa bagi keuntungan sebesar 5 persen.

“Karena sudah lama mengenal TA, klien kami percaya dan akhirnya menginvestasikan dananya,” ujar Tua saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).

Dari periode kerja sama tersebut, S telah mentransfer dana mencapai Rp 4,5 miliar. Pada awalnya, TA masih mengembalikan sebagian modal disertai keuntungan. Namun, sejak November–Desember 2020, pembayaran mulai tersendat. TA tetap meminta tambahan dana meski pengembalian sebelumnya belum tuntas.

Dalam dua bulan itu, TA menerima tambahan dana senilai Rp 2,76 miliar. Namun, dari total yang sudah disetorkan, TA baru mengembalikan sekitar Rp 1,76 miliar. “Artinya, kerugian klien kami mencapai Rp 1 miliar,” terang Tua.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network