Tertunduk Lesu, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tbk

hasiholan
Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT TIN

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Hendry Lie, salah satu pendiri Sriwijaya Air, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi perdagangan komoditas timah di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.

Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT TIN. Dia adalah salah satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

"HL, sebagai pemilik PT TIN, dan FL, sebagai pemasar PT TIN, terlibat dalam kerja sama sewa peralatan pemrosesan peleburan timah dengan PT Timah Tbk," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (27/4/2024).

"Selain itu, keduanya juga mendirikan CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan kambing hitam untuk melaksanakan kegiatan ilegal," tambahnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network