Alvin menambahkan bahwa jika kasus ini sudah memenuhi unsur pidana maka harus ada dua alat bukti.
"Disuruh periksa ahli TPPU ini belum ada pemeriksaan TPPU. Jadi saya bongkar saja surat P19 Kejaksaan yang diberikan ke Kepolisian untuk dilengkapi. Kalau kita berbohong, Jaksa lah yang berbohong kepada kepolisian karena jaksa yang menyidangkan di pengadilan terhadap perbuatan yang disangkakan kepada Panji Gumilang yaitu TPPU dan Jaksa melihat tidak ada bukti dan belum ada unsur. Jadi bagaimana penyidikan yang belum lengkap ditetapkan tersangka," tandasnya.
Soal perkara TPPU Panji Gemilang, Alvin mengatakan bahwa hal itu tidak bisa berdiri sendiri.
'TPPU tidak berdiri sendiri dan simsalabim. Panji Gumilang ini mencuci uang, uangnya dari mana itu harus dibuktikan dulu predikat crimenya atau kejahatan awal kalau itu terbukti baru uang yang dihasilkan dari kejahatan itu dicuci," katanya.
"Penggelapan tidak mungkin terjadi tanpa ada pihak yang dirugikan, nah ini yang lapor tiba tiba polisi bernama Abdul Rohman yang bilang ada penggelapan, memang dia polisi dirugikan apakah digelapkan,kan tidak, masyarakat harus smart," pungkas Alvin Lim.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait