JAKARTA, iNewsTangsel.id - Penetapan status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri digugat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang. Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Panji tersebut, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (2/5/2024).
Sidang dengan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dihadiri Tim Kuasa Hukum Panji yang dipimpin Alvin Lim, dan tim kuasa hukum termohon.
Dalam petitumnya, Panji meminta majelis hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, Panji juga meminta Bareskrim Polri untuk mengembalikan seluruh aset Ponpes Al Zaytun yang telah disita dan diblokir ke bentuk semula dalam tempo 3 × 24 jam sejak putusan tersebut dibacakan.
Selanjutnya, memulihkan segala hak hukum pemohon dan harkat martabatnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait