Oknum Bea Cukai Kembali Berulah, Selundupkan Satwa 566 Burung Langka yang Dilindungi

Hasiholan
Pelaku bersama dengan 566 ekor burung ini telah dibawa ke Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Foto ilustrasi

TANGERANG, iNewsTangsel.id -Seorang pegawai Bea Cukai di Ketapang, Kalimantan Timur, KW, ditangkap karena kasus penyelundupan hewan dilindungi. Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Balai Gakkum KLHK menangkap KW di rumahnya di Jalan P. Bandala BTN Darusalam 3, Muliabaru, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Mereka juga menyita 566 ekor burung yang termasuk dalam kategori hewan dilindungi. Kepala Seksi I BKSDA Ketapang Kalbar, Birawa, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari warga melalui call center. Petugas bertindak cepat dan menemukan ratusan burung yang termasuk dalam kategori hewan dilindungi.

Ternyata, pelaku menggunakan rumahnya sebagai tempat penampungan untuk burung-burung tersebut. Selain pegawai Bea Cukai, petugas juga menangkap satu warga yang membantu KW dalam mengemas burung-burung tersebut.

Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan dua orang, yaitu KWPM alias AG, yang ternyata merupakan pegawai atau ASN Bea Cukai Ketapang, dan AD, rekannya,” ungkapnya.

Menurut pemeriksaan awal, kata Birawa, KWPM adalah seorang pengepul atau pedagang, bahkan penyelundup satwa liar jenis burung berkicau dengan jaringan Kalimantan-Jawa.

Dia telah lama terlibat dalam kegiatan ini. Untuk memperdagangkan burung berkicau tersebut, dia menggunakan grup atau komunitas burung berkicau di Ketapang,” tambahnya.

Ada total 566 ekor burung berkicau yang terdiri dari berbagai jenis, seperti kucica hutan, cililin, srindit melayu, empuloh ragum, cicak daun kecil, burung madu sepah raja, bentet kelabu, burung madu pengantin, kacer, sikatan bakau, sogok ontong, burung madu belukar, madu bakau, pentis raja, pentis kumbang, pelatuk, brinji bergaris, dan empuloh paruh kait.

Pelaku bersama dengan 566 ekor burung ini telah dibawa ke Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah, maka pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE),” tegasnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pencopotan status kepegawaian adalah tindakan yang menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Bea Cukai mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan,” kata Nirwala, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (3/5/2024).

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network