PAMULANG, iNewsTangsel – Kuasa hukum keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, mempertanyakan asal-usul senjata api laras panjang yang digunakan Bharada Andika Rahmadani dalam kasus penembakan di Pondok Cabe, Tangerang Selatan (Tangsel).
Petrus meminta penyidik mengungkap bagaimana tersangka dapat mengakses senjata tersebut, termasuk kemungkinan pengawasan di tempat penyimpanan senjata.
“Dari mana dia bisa membawa senjata laras panjang itu? Apakah dia ambil di gudang dan apakah gudangnya dikunci atau tidak? Apakah diberikan oleh penjaga gudang?” kata Petrus, dalam keterangannya seperti dikutip iNewsTangsel, Selasa (20/10/2026).
Dia juga mengungkapkan dugaan bahwa penembakan berkaitan dengan persoalan perundungan yang dialami tersangka dari rekan-rekan seangkatan korban. Namun, dugaan tersebut masih perlu didalami dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, motif penembakan yang terjadi pada Jumat (16/10/2026) belum dapat diungkap secara menyeluruh.
“Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” kata Budi.
Polda Metro Jaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, dan menahan Bharada Andika yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan kondisi psikologis tersangka masih berlangsung dengan melibatkan ahli.
Editor : Doni Marhendro
Artikel Terkait
