Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe!

Zakky Mubarok
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka dalam kasus penembakan fatal yang menewaskan koleganya, Bharatu Laurentius. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNewsTangsel.id — Polda Metro Jaya resmi menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka dalam kasus penembakan fatal yang menewaskan koleganya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandes (LV), di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penetapan status hukum tersebut. Pihaknya bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sejak insiden terjadi pada Jumat (16/10/2026).

"Penanganan perkara serta penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi, mulai dari selongsong peluru, senjata tajam, hingga barang-barang pribadi," ujar Budi saat memberikan keterangan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih terus mendalami berbagai aspek kejadian guna mengungkap motif pasti di balik peristiwa tragis yang merenggut nyawa Bharatu Valdo tersebut. Budi mengungkapkan, pemeriksaan komprehensif masih menyesuaikan dengan kondisi psikologis tersangka.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network