Alvin Lim berharap agar masyarakat Indonesia berhati-hati terhadap sosok Hendra Kargito. "Jika perjanjian hitam diatas putih saja bisa dengan mudah di langgar dan dia tak mau bayar, bagaimana orang seperti ini bisa berbisnis.
Hati-hati agar jangan ada korban-korban lainnya dari kecurangan Hendra Kargito. Karakter buruk dan tidak taat janji maka bukanlah seorang laki gentelmen." Lanjut Alvin Lim.
Hendra Kargito adalah mantan klien LQ Indonesia Lawfirm yang sebelumnya memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm karena dirugikan oleh Koperasi Indosurya namun setelah 3 tahun proses pidana dan akhirnya mendapat ganti rugi dari Indosurya.
Hendra Kargito mangkir dan tidak mau membayar sukses fee sebesar 15% dari nilai kerugian sebesar 1.65 Milyar rupiah, kata Alvin Lim.
Menyikapi keputusan tersebut, Pendiri dan Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, menegaskan agar pihak tergugat mematuhi putusan tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait