Wakil Jaksa Agung: Reformasi Birokrasi Jawaban Terciptanya Pemerintah yang Profesional dan Bebas KKN
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan arahan saat kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam rangka Asistensi Indeksasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Sunarta mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk Reformasi Birokrasi guna perbaikan institusi Kejaksaan dan meminta partisipasi sungguh-sungguh dari seluruh insan Adhyaksa.
Menurutnya, Reformasi Birokrasi menjawab tuntutan akan birokrasi yang profesional, bebas dari korupsi, dan sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan negara.
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa Reformasi Birokrasi adalah prioritas nasional untuk menciptakan birokrasi kelas dunia dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Wakil Jaksa Agung menambahkan bahwa Kejaksaan harus adaptif dan responsif terhadap perubahan global serta tuntutan masyarakat yang kompleks. "Semua anggota Kejaksaan harus melakukan perubahan dalam pola pikir, sikap, dan tindakan untuk membangun sebuah organisasi Kejaksaan yang lebih berkualitas dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat, lanjut Sunarta, Sabtu (5/5/2024).
Sejarah menunjukkan bahwa Kejaksaan telah menjadi pelopor dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2001, yang dibuktikan dengan audit tata kepemerintahan Kejaksaan RI bekerjasama dengan UNDP. Salah satu fokus saat ini adalah peningkatan kesejahteraan aparatur Kejaksaan melalui peningkatan tunjangan kinerja.
Namun, keberhasilan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi masih tergantung pada pencapaian indeks Reformasi Birokrasi, yang saat ini belum memenuhi standar. Wakil Jaksa Agung menekankan pentingnya indeks Reformasi Birokrasi sebagai ukuran keberhasilan, yang dapat ditingkatkan melalui kerjasama dan kerja keras bersama seluruh anggota Kejaksaan.
Menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, ada 24 indeksasi yang termasuk dalam ruang lingkup Reformasi Birokrasi dengan tujuan menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Efektif, Lincah, dan Kolaboratif serta Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional.
Pada tahun 2023, nilai indeksasi mengalami peningkatan dari 76,69 menjadi 76,99 namun masih berada dalam kategori "BB", belum mencapai target kategori "A". Faktor utama yang menyebabkan hal ini adalah kurangnya pemahaman bersama terkait pembagian tugas dan tanggung jawab terkait indeksasi antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Wakil Jaksa Agung meminta jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk memahami secara komprehensif tentang pentingnya indeksasi dan mengambil langkah-langkah untuk mendukung peningkatan indeksasi Kejaksaan RI. Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI menekankan pada pembangunan budaya dan cara kerja dengan memperkuat aspek integritas, etos kerja, dan semangat kerjasama, yang merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa.
Salah satu instrumen yang penting untuk mencapai predikat WBK/WBBM adalah kepatuhan terhadap seluruh tahapan dengan menggunakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di lingkungan Kejaksaan RI.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait