LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Mediasi dengan Pengembang PIK, Charlie bebas dari Tahanan Polda Banten
BANTEN, iNewsTangsel.id - Carlie Chandra yang sebelumnya mengunakan kuasa hukum Fajar Gora melawan pengembang PIK 2 malah berakhir DPO dan di tahan di Polda Banten atas dugaan pemalsuan. Walau Fajar Gora sudah buat aduan ke Presiden, MenkoPolhukam dan rapat dengar pendapat dengan DPR namun tidak sedikitpun membantu terhadap kasus Charlie Chandra dan bahkan makin ruwet.
Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan "kami punya langkah dan cara berbeda ketika berhadapan dengan sembilan naga. Percuma kalo adu keras dan ngotot. Saya gunakan langkah persuasif dan win-win dengan kekeluargaan saya hubungi langsung boss mereka dan diskusi santai hingga tercapai kesepakatan. Alhasil Charlie Chandra bisa lepas dari tahanan. Pidana itu adalah langkah terakhir, ultimum remedium setelah semua cara gagal."
Alvin Lim dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya dan LQ Lawfirm menjalin hubungan baik dengan Koh Aguan dan Ali Hanafi sehingga memudahkan mediasi dan mencari solusi bersama "PIK adalah badan usaha mereka ada untuk memberikan "added value" maka baiknya jika ada perselisihan cari lawyer yang bisa menjembatani bukan yang memanasi dan membuat perkara lebih rumit. Om Polos dan Charlie sebelumnya juga berakhir penjara padahal perkara ini seharusnya bisa di bicarakan baik-baik. LQ Indonesia Lawfirm berbeda dan kami punya hubungan baik dengan pengusaha besar dan 9 naga." Tutup Alvin Lim
Di pantau dari Polda Banten, 3 Mei 2024 terlihat Charlie Chandra di bebaskan dari tahanan malam hari setelah administrasi diselesaikan. Charlie Chandra dalam keterangannya menyatakan apresiasi ke Polda Banten dan LQ Indonesia Lawfirm sehingga bisa menghirup udara segar.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait