SERANG, iNewsTangsel.id - Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan menginformasikan bahwa tidak ada calon gubernur dan wakil gubernur Banten dari jalur perseorangan atau independen yang mendaftar ke KPU untuk Pilgub Banten 2024. Pendaftaran resmi dibuka dari 8 hingga 12 Mei 2024.
Namun, ada dua pasangan yang sempat berkonsultasi dan meminta akses Silon ke KPU Banten, yaitu Aan Nurhandiat-Mochammad Khamim Setiawan dan Haris Muchtadi-Anis Herlina. Meski begitu, hingga penutupan pendaftaran, mereka tidak menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten.
"Hingga batas waktu pendaftaran berakhir, tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan," katanya, Senin (13/5/2024).
KPU Banten telah melakukan sosialisasi mengenai pendaftaran, persyaratan, dan tata cara pendaftaran melalui berbagai platform. Namun, hingga batas waktu terakhir, tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri.
Menurut SK KPU, syarat minimal untuk mendaftar sebagai cagub dan cawagub Banten 2024 adalah memiliki dukungan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait