Pj Gubernur Banten Al Muktabar Diberhentikan Kemendagri

Hasiholan
Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Al Muktabar dari jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten efektif pada 12 Mei 2024.

SERANG, iNewsTangsel.id -Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Al Muktabar dari jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten efektif pada 12 Mei 2024.

Keputusan tersebut berdasarkan radiogram Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir pada 9 Mei 2024.

"Sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya," dikutip dari radiogram tersebut pada Selasa (14/5/2024).

Dalam radiogram itu juga disebutkan, untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) ditunjuk untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Gubernur Banten.

Sekda Banten saat ini masih dijabat oleh Al Muktabar, sehingga jabatan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten akan dipegang oleh Al Muktabar hingga waktu yang belum ditentukan.

"Untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Banten, diminta Sekda Banten untuk melaksanakan tugas harian Gubernur Banten sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah."

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network