Dugaan Penistaan Agama Pdt Gilbert, Polisi akan Minta Keterangan GBI, MUI dan Kemenag

hasiholan
Ketua Umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan Pendeta Gilbert dengan merujuk pada Pasal 156A KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.

“Kami telah memeriksa 14 saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Selasa (21/5/2024).

Ade Ary menjelaskan, para saksi tersebut berasal dari berbagai elemen.

Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gereja Bethel Indonesia (GBI), hingga Kementerian Agama (Kemenag RI).

"Pihak pelapor, saksi yang disebutkan oleh pelapor, sekuriti gereja, pihak apartemen, penanggung jawab ibadah di GBI, MUI, manajemen GBI, serta Kementerian Agama," ujar Ade Ary.

Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa penyidik akan segera memanggil terlapor. Gilbert dijadwalkan untuk dipanggil ke Mapolda Metro Jaya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network