Dugaan Penistaan Agama Pdt Gilbert, Polisi akan Minta Keterangan GBI, MUI dan Kemenag

hasiholan
Ketua Umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan Pendeta Gilbert dengan merujuk pada Pasal 156A KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

"Ini masih terus dikomunikasikan, mohon waktu. Pemeriksaan Gilbert akan dijadwalkan," tutup Ade Ary.

Sebelumnya, Pendeta Gilbert dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya pada Kamis (25/4/2024).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2024. Ketua Umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan Pendeta Gilbert dengan merujuk pada Pasal 156A KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

Laporan ini didasarkan pada video ceramah Pendeta Gilbert yang membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pendeta Gilbert, meskipun belum menyampaikan waktu spesifik untuk pemeriksaan tersebut dalam kasus dugaan penistaan agama ini.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network