JAKARTA, iNewsTangsel.id - Melalui putusan Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat, telah ditetapkan secara sah bahwa hak atas merek dan logo Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) berada di tangan PITI Persatuan yang dipimpin oleh Dr. H. Serian Wijatno.
Sebelumnya Dr. H. Serian Wijatno dan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan) di bawah Ipong Hembing berkonflik terkait sengketa merek dan logo.
Tim kuasa hukum PITI Persatuan, yang diwakili oleh H. Eko Tanuwiharja, menjelaskan bahwa putusan pengadilan mengabulkan gugatan mereka karena pendaftaran merek dan logo PITI oleh Ipong Hembing terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik.
H. Eko Tanuwiharja, SH, Ahmad Aksan, SH, dan Ricky Firmansyah Djong, SH, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada fakta hukum.
"Logo dan merek PITI yang digunakan oleh Ipong Hembing didaftarkan dengan itikad tidak baik," ungkap Eko Tanuwiharja dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait