"Mengatasi masalah luar biasa terkait dengan balap liar, atau yang dikenal sebagai 'ngabers' oleh anak-anak, harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa, melibatkan peran serta orang tua, guru, dan ketua RT/RW," katanya.
"Dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai peran serta masyarakat dalam menciptakan Kamseltibcar Lantas," tambahnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait