JAKARTA, iNewsTangsel.id - Terkait pemberitaan di iNewsTangsel.id pada tanggal 15 Mei 2024 berjudul, Siapa Pemilik Merek Polo Ralph Lauren yang Sebenarnya. Begini penjelasannya, berikut kami sampaikan permohonan Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) yang dimohonkan oleh advokat “LQ INDONESIA LAW FIRM”
PT Manggala Putra Perkasa (“PT MPP”) selaku pemilik sah dari merek Polo Ralph Lauren telah menunjuk LQ Indonesia Lawfirm sebagai Kuasa Hukum untuk memperjuangkan hak dari PT MPP sehubungan dengan merek Polo Ralph Lauren.
Advokat Alvin Lim menyebutkan bahwa PT MPP telah melaporkan Mohindar kepada Pihak Kepolisian atas Dugaan Tindak Pidana yakni salah satunya adalah mengenai Pemalsuan Surat dan dirinya juga menyatakan “Kami LQ Indonesia Lawfirm akan mengawal ketat jalannya proses laporan polisi PT MPP terhadap Mohindar demi memperjuangkan hak dari Klien Kami”.
“Fakta hukumnya jelas kok kalau dari tahun 1995 Merek Nomor 173934 milik Mohindar itu sudah diperintahkan untuk dihapus berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah inkracht, jelas itu di dalam amar Putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 PN.JKT.PST jo Putusan Nomor 3101 K/Pdt/1999. Itulah kenapa Merek milik Mohindar tersebut juga sudah gak ada di data base milik DJKI” jelas Advokat Alvin Lim.
Advokat Alvin Lim juga menyampaikan keheranannya mengenai deklarasi terang-terangan yang dilakukan oleh Pihak Mohindar, “yang saya heran, mereka sudah mengakui loh kalau Merek milik Mohindar sudah dihapus berdasarkan perintah putusan pengadilan Putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 PN.JKT.PST jo Putusan Nomor 3101 K/Pdt/1999 , tapi justru gugatan yang dilayangkan kepada Klien Kami menggunakan Merek nomor 173934 yang dihapus tersebut. Bahkan mereka selalu mengaku-aku jika Merek yang dimiliki oleh Mohindar nomor 173934 adalah Polo by Ralph Lauren padahal Merek milik Mohindar sendiri nomor 173934 adalah Ralph Lauren saja, tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "By" sebagaimana sudah jelas di halaman 10 dan amar putusan nomor Putusan Putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 PN.JKT.PST jo Putusan Nomor 3101 K/Pdt/1999”.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait