JAKARTA, iNewsTangsel.id - Bos Sinar Mas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh adik tirinya, Freddy Widjaja, Senin (27/5/2024). Ini terkait dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan salah satu orang terkaya di Indonesia itu.
"Kita laporkan terkait dugaan penggunaan akta lahir palsu yang digunakan untuk membuat KTP, paspor dan sebagainya termasuk akta perusahaan, sehingga harta-harta mendiang almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja yang diduga digelapkan," ujar Freddy Widjaja kepada wartawan, usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Akta lahir diduga palsu itu, disebut digunakan untuk mengajukan kasasi dalam sengketa dengan Freddy di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Freddy kalah dalam perkara tersebut.
"Jadi surat diduga palsunya itu dipakai di pengadilan, di Mahkamah Agung untuk proses kasasi. Jadi dia menggunakan data diduga palsu itu untuk memenangkan putusan. Kalau ini dinyatakan palsu oleh kepolisian, kita akan meminta pembatalan putusan tersebut," papar Alvin Lim, kuasa hukum Freddy dari LQ Indonesia Law Firm.
Alvin berharap, Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti laporan dengan nomor registrasi: LP/B/2907/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Mei 2024 itu. Sebab, kata dia, sesungguhnya hal ini merupakan perkara remeh-temeh yang polisi mudah untuk mengusutnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait