TANGERANG SELATAN, iNewsTangsel.id - Polisi mengamankan 18 orang yang mengedarkan "pil setan' obat keras golongan G di berbagai wilayah hukum Kota Tangerang selatan (Tangsel). Para pelaku menggunakan modus sebagai penjual toko kelontong untuk menutupi bisnis haramnya.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pengungkapan ini berawal dari banyaknya informasi terhadap peredaran obat keras di tengah masyarakat.
"Ada 16 kasus yang berhasil kami ungkap. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel, katanya, Selasa (04/06/2024).
Dari 16 pengungkapan yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2024 itu, terdapat 18 pelaku yang ditangkap. Mereka adalah, N Alias Black, N alia Digul, FS Als Jack, ZA Alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y Alias Alex, AM Alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.
Para pelaku diamankan di sejumlah lokasi seperti di kawasan Serpong, Ciputat, Cisauk dan Pondok Aren. Mereka diketahui menjual obat-obatan terlarang berkedok sebagai toko kelontong.
"Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami ungkap dan tangkap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait