Jakarta, iNewsTangsel.id - Habib Rizieq Shihab, yang dikenal dengan sebutan HRS, mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat untuk mengambil surat bebas murni pada Senin (10/6/2024). Kedatangannya kali ini tidak banyak dikawal oleh simpatisannya.
Habib Rizieq tiba di Bapas Jakarta Pusat pada pukul 10.26 WIB. Hanya ada dua mobil yang mengantarkan mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) tersebut ke Bapas Jakarta Pusat.
Setelah turun dari mobil, Habib Rizieq langsung berjalan masuk ke Bapas Jakpus. Ia tidak banyak berbicara kepada awak media, hanya mengacungkan jempol dan melambaikan tangan.
"Nanti ya," ujar Habib Rizieq, Senin (10/6/2024).
Kebebasan Habib Rizieq didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang pembebasan bersyarat dan berita acara penyerahan narapidana pembebasan bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Sebelumnya, ia divonis 4 tahun penjara pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus yang terjadi selama pandemi Covid-19, yaitu kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, dan masa percobaan bebas bersyaratnya berakhir pada 10 Juni 2024.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait