"Hal tersebut berimplikasi pada belum terakomodir kegiatan-kegiatan dan belanja operasional terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota DPD RI dari keempat provinsi tersebut. Adapun kegiatan dan belanja operasional tersebut meliputi kegiatan kelembagaan," kata Rahman Hadi.
Terkait dengan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan DPD RI Tahun 2022, Rahman Hadi menjelaskan bahwa Setjen DPD RI telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas hasil pemeriksaan yang dilakukan, mulai terkait biaya transportasi perjalanan dinas ketika pandemi Covid-19, mekanisme pembelian BBM untuk kendaraan dinas dan operasional, serta pengelolaan dan penatausahaan aset tetap.
"Atas tindak lanjut ini, BPK RI menilai yang dilakukan telah sesuai dengan rekomendasi," ucap Rahman Hadi.
Di akhir kegiatan, salah satu kesimpulan RDP ini menyatakan bahwa Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program DPD RI sesuai dengan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait