Terkini Kasus Vina! Polri Sebut Saksi Disuap dan Diminta Bohong di Persidangan

Aris Danu
Polda Jawa Barat sendiri mengaku akan menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6/2024).

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mabes Polri mengungkap hal mengejutkan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Polri menyebut ada pihak yang sempat menjanjikan uang kepada saksi agar memberikan keterangan yang meringankan di persidangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saksi yang dihadirkan tersebut diminta untuk berbohong alias memberikan keterangan palsu agar dapat meringankan hukuman.

"Dalam fakta pengadilan ada saksi yang didatangi, meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," kata Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).

Namun, Sandi tidak menjelaskan secara rinci perihal siapa sosok pelaku tersebut. Ia hanya mengatakan saksi itu dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku apabila mau memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Bahkan, mohon maaf, itu diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui," urainya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Selanjutnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sementara itu, Polda Jawa Barat sendiri mengaku akan menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6/2024). Berkas perkara itu nantinya akan diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network